Pengelolaan Pulau oleh Orang Asing Tidak Dibenarkan

12-01-2017 / KOMISI XI
Pengelolaan pulau-pulau di Indonesia oleh asing sangat tidak dibenarkan, walau untuk kepentingan investasi. Benefit dari penbgelolaa pulau-pulau tersebut juga tak jelas. Apalagi, konstitusi melarang praktik pengelolaan pulau oleh asing.
 
 
Demikian penegasan Anggota Komisi XI DPR RI Heri Guanwan dalam rilisnya, Kamis (12/1). Sebelumnya, pemerintah malah seperti membuka “karpet merah” bagi negara asing untuk kelola pulau-pulau di Indonesia. Bahkan, negara-negara asing itu diizinkan untuk memberi nama pada pulau-pulau tersebut. Ditegaskan Heri, Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945, jelas melarang, karena bumi, air, dan kekayaan di dalamnya dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat.
 
 
Praktik investasi di pulau-pulau yang belum bernama, kata Heri, mencapai triliunan rupiah. Pengalaman yang sudah terjadi, pengelolaan pulau oleh asing justru kian mengkerdilkan masyarakat lokal. Tentunya ini dapat menimbulkan potensi gesekan dan kerawanan sosial baru. “Sudah pasti kebijakan pemberian ‘karpet merah’ kepada asing untuk mengelola pulau-pulau kita akan sangat menganggu kepentingan nasional. Dan kalau sudah bicara kepentingan nasional rasanya tidak boleh ada alasan lagi, termasuk alasan investasi.”
 
 
Menurut politisi Partai Gerindra ini, ada 4.000 pulau tak bernama, yang akan ditawarkan kepada asing. Ini adalah bentuk kesesatan berpikir. Mestinya, yang bertanggung jawab mengelola adalah pemerintah nasional, bukan asing yang syarat dengan kepentingan. Tak pernah diketahui aktivitas asing di pulau yang dikelolanya. Apalagi, bila di pulau tersebut ada kekayaan alam yang sangat bernilai. Selama ini pengawasannya juga lemah. Tentu ini akan mengancam kedaulatan nasional.
 
 
“Bukankah pada tahun 2016, Kementerian Kelautan dan Perikanan mendapatkan tambahan anggaran sebesar Rp15.801,2 triliun. Dan salah satu program prioritasnya adalah pengembangan ekonomi di pulau-pulau terluar. Tentu, langkah semacam inilah yang mustinya dibuat. Bukan justru menyewakan pulau-pulau tersebut kepada asing,” tegas Heri.
 
 
Sampai saat ini, lanjut Heri, pemerintah tidak punya spesifikasi masing-masing pulau yang menyeluruh yang dilandaskan pada kajian berbagai aspek, seperti ideologi, ekonomi, budaya, dan pertahanan keamanan, untuk kepentingan bangsa dan negara.
 
 
Pemerintah juga dinilai Heri belum transparan menginformasikan pulau-pulau yang telah disewakan. Publik belum mengetahui seberapa besar keuntungan yang didapat dari pengelolaan pulau oleh asing. (mh) foto: arief/hr.
BERITA TERKAIT
Fathi Apresiasi Keberhasilan Indonesia Bergabung dalam BRICS, Sebut Langkah Strategis untuk Perekonomian Nasional
08-01-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI Fathi, menyampaikan apresiasi atas pengumuman resmi yang menyatakan Indonesia sebagai anggota penuh...
Perusahaan Retail Terlanjur Pungut PPN 12 Persen, Komisi XI Rencanakan Panggil Kemenkeu
05-01-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun menegaskan pihaknya dalam waktu dekat akan memanggil jajaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu)...
Edukasi Pasar Modal Sejak Dini Dapat Meningkatkan Literasi Keuangan Generasi Muda
04-01-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI Fathi menyambut baik usulan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang menginginkan edukasi...
Anis Byarwati Apresiasi Program Quick Win Prabowo: Potensi Kebocoran Anggaran Harus Diminimalisasi
25-12-2024 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI, Anis Byarwati, menyatakan apresiasi dan dukungannya terhadap komitmen Presiden Prabowo untuk menjadikan...